Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kenaikan gaji presiden dan pejabat negara belum akan dilakukan. Kenaikan gaji Presiden baru akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri minimal Rp 2 juta.

"Saya belum tahu (kapan)," kata Hatta Rajasa saat ditanya apakah kenaikan akan dilaksanakan tahun ini, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Hatta kembali menegaskan pernyataan Presiden dalam Rapat Kerja TNI/Polri beberapa waktu lalu bukan bentuk pernyataan keinginan presiden untuk meminta kenaikan gaji. Apalagi jika pernyataan tersebut dikaitkan dengan usulan pemerintah menaikan gaji para pejabat negara.

"Yang disampaikan presiden adalah tidak akan ada kenaikan gaji presiden apalagi sebelum pegawai rendahan TNI/Polri itu naik secara bertahap sampai paling tidak Rp 2 juta," tegasnya..

Dalam catatan detikFinance, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Mulai tahun 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.

Hatta menambahkan masalah kenaikan gaji pejabat negara harus terlebih dahulu dibahas oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

"Presiden sebelumnya sudah mengatakan belum saatnya kenaikan gaji dan (pernyataan)itu juga belum dicabut presiden," imbuh Hatta.

Seperti diketahui, wacana gaji presiden akhir-akhir ini mencuat kembali setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan gajinya selama 7 tahun terakhir tidak pernah naik. Gaji terakhir yang diterima presiden RI angkanya mencapai Rp 62 juta pada tahun 2006. Bandingkan dengan gaji direksi BUMN yang kini mencapai ratusan juta rupiah. Pemerintah pun berniat menaikkan gaji presiden dan sejumlah pejabat lainnya. (nia/qom)
Sumber: detikcom


Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 10% Pada Tahun 2011

PemerintahPemerintah berencana menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1,89 juta menjadi sekitar Rp2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah pendapatannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,65 juta.
Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
“Perbaikan pendapatan itu diharapkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,62 juta. Tepuk tangan hadirin membahana mendengar pidato Presiden SBY. Selain itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah juga akan menaikkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), Rp6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen menjadi Rp17,1 triliun.
Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada 2011 pemerintah juga menganggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp3,7 triliun.
“Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggungjawabnya,” kata Presiden. Pemerintah juga akan tetap mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp1,4 triliun. Ref : VIVAnews